BEKASI.POJOKSATU.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, EB dan B, dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Permohonan tersebut diajukan tim penasihat hukum terdakwa pada sidang ketiga di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026).
Ketua Majelis Hakim mengatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena tidak terdapat alasan yang mendesak.
"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dengan keputusan tersebut, Nyumarno Cs tetap menjalani proses persidangan dalam status tahanan.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam memutuskan permohonan penangguhan tersebut.
"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim," kata Dani kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Dani, pihak korban tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap keputusan hakim.
"Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya.
Dani juga menyoroti kemungkinan konsekuensi apabila penangguhan penahanan diberikan.
"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?" kata Dani.
Ia menilai bantahan yang disampaikan pihak terdakwa terkait dugaan keterlibatan mereka juga masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Baca Juga : Tolak Pleidoi Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, JPU KPK Tegas Tetap pada Tuntutan
"Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja," ujarnya.
Dani mengatakan proses hukum perkara tersebut telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan.
"Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," katanya.
Perkara Nyumarno Cs telah memasuki persidangan setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pada 5 Agustus 2026.
Baca Juga : Polda Banten Ringkus Penimbun Biosolar Subsidi, Pertamina: Tak Ada Toleransi!
Ketiganya didakwa terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut didakwakan terjadi di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.
Nyumarno bersama EB dan B didakwa dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, korban Fendy juga menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan memilih agar proses hukum tetap dilanjutkan.***




