BEKASI, POJOKSATU.id - Pelarian SH (35 tahun), terduga pelaku penganiayaan dengan senjata kayu di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terhenti. Setelah hampir dua bulan berstatus buron dan berpindah-pindah tempat hingga ke Pandeglang, Banten, pelaku berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muarabakti, Sabtu malam, 17 Oktober 2026.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Babelan Kompol Wito bersama Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Syafwardi ZA dan tim Opsnal, sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi tertanggal 30 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, ini hari sekira pukul 01.30 WIB di sebuah konter ponsel Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muarabakti. Dipicu perselisihan pribadi, pelaku SH menghampiri korban P (36 tahun) yang sedang berada di dalam toko sembari membawa sepotong kayu.

"Pelaku memanggil korban keluar dari toko dan seketika menghantamkan kayu ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka serius. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban ditolong warga dan melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Babelan pada hari yang sama," ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Minggu, 18 Oktober 2026.

Selain mengamankan pelaku yang baru kembali dari pelariannya di Banten, petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian bercak darah korban, celana panjang hitam, rekaman video kejadian, serta surat hasil visum et repertum.

Saat ini pelaku SH sudah mendekam di Mako Polsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polsek Babelan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik pribadi.