CIKARANG, BEKASI.POJOKSATU.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi kembali memperlihatkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Dua orang pemuda berhasil dibekuk saat membawa paket narkotika jenis sabu di Jalan Raya Industri, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu sekira pukul 23.00 WIB, 17 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Janson Marbun bersama anggota penyidik langsung menerjunkan personel untuk observasi wilayah dan penyelidikan tertutup.

Setibanya di lokasi pada pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria. Tak menunggu lama, pada pukul 23.00 WIB petugas langsung mengamankan kedua tersangka berinisial AS (27 tahun), warga Karawang, serta M (26 tahun), warga Cikarang Timur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram, dua unit ponsel pintar (Oppo A57 dan Oppo A77), serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mako Polsek Kedungwaringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna pembuktian serta melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan pemasok sabu tersebut," tutur Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Minggu, 18 Oktober 2026.

Polisi mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba.