CIKARANG, POJOKSATU.id - Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan kembali dibongkar jajaran penegak hukum di Bekasi. Seorang pelajar berinisial RM (17 tahun) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) menggunakan senjata jenis air gun di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu pagi, 7 Oktober 2026.

Peristiwa mencekam tersebut bermula ketika korban bersama rekannya tengah mendorong sepeda motor. Tiba-tiba, tiga orang pelaku datang menghampiri menggunakan sepeda motor dan langsung melancarkan ancaman dengan senjata air gun.

Salah satu pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas telepon genggam korban. Ketika korban berupaya mengejar sambil meminta pertolongan, pelaku kembali menembakkan senjata ke arah korban sebelum kabur melarikan diri.

Merespons laporan tersebut, Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasilnya, pada Jumat dini hari, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Iptu Eko Tinus Aprilianto sukses meringkus dua eksekutor utama berinisial AZ dan SDZ di wilayah Bekasi Utara. Pengembangan penyelidikan lebih lanjut turut menyeret dua orang lainnya, yakni RW selaku penadah barang curian serta LG yang diduga terlibat dalam rantai penjualan senjata air gun tersebut.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti penting berupa senjata air gun, unit sepeda motor, hingga telepon genggam milik korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kriminal yang mengancam keselamatan warga.

"Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Keselamatan dan rasa aman masyarakat merupakan prioritas utama kami," tegas dia.

Oddang turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan di jalan raya serta segera memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 apabila menghadapi potensi tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing, yakni AZ dan SDZ disangkakan Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP, RW dijerat Pasal 591 KUHP, dan LG disangkakan Pasal 306 KUHP.