CIKARANG, POJOKSATU.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB tahun anggaran 2024. yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,92 miliar. Kasus ini menyeret oknum internal perbankan serta pihak swasta sebagai tersangka.
Tiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni RN (mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB), DNK (mantan Account Officer Bisnis UMKM Bank BJB), serta LA (pihak swasta).
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencatut identitas 41 warga yang sebenarnya tidak memiliki usaha produktif. Warga terperdaya iming-imbing bantuan sosial tunai sebesar Rp1 juta agar mau menyerahkan dokumen kependudukan mereka.
Data pribadi tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur fiktif. Dana hasil pencairan dimanfaatkan oleh LA untuk modal usaha pribadi dan membayar angsuran, sementara RN dan DNK mengantongi fee imbalan senilai Rp4 juta hingga Rp5 juta dari setiap berkas identitas yang disetujui.
Penyidikan kasus yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi ini berjalan maraton berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 November 2025. Polisi telah memeriksa 66 orang saksi serta melibatkan tim auditor ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Selain mengalkulasi nilai kerugian negara sebesar Rp3,92 miliar, tim penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp394 juta sebagai bagian dari tindakan penyelamatan aset (asset recovery).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, menegaskan komitmen penyidik untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang menggerogoti dana stimulus ekonomi rakyat kecil.
"Dana Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya kepentingan pribadi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Oddang.
Ia juga mewanti-wanti publik agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak tergiur iming-iming bantuan modal tanpa prosedur resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen dan data pribadi. Jangan mudah percaya terhadap janji bantuan yang tidak jelas mekanismenya. Apabila menemukan dugaan penyimpangan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





