CIKARANG, POJOKSATU.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membongkar tindak kejahatan pencurian terorganisasi yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Empat orang tersangka yang berbagi peran sebagai eksekutor, pengalih perhatian, pengawas situasi, hingga penadah barang curian berhasil diringkus polisi di tempat terpisah.
Peristiwa tersebut terjadi di kedai kopi MAXX Coffee, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, pada Sabtu sekira pukul 17.40 WIB, 26 Oktober 2026.
"Modus operandi yang dilancarkan para pelaku tergolong rapi. Tiga pelaku awalnya berpura-pura masuk ke kafe untuk memesan minuman. Saat korban lengah lantaran sibuk mengobrol bersama rekannya, satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan kafe dan mengawasi keadaan, sementara pelaku lain menggeser meja dari arah belakang untuk menggasak tas mewah milik korban. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah bersiaga di luar area mal," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang saat konferensi pers, Rabu, 14 Oktober 2026.
Merespons laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan analisis rekaman CCTV serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penyelidikan membuahkan hasil pada Kamis, 1 Oktober 2026. Tim berhasil membekuk para tersangka utama di kawasan Sukajaya, Kabupaten Purwakarta, sebelum melakukan pengembangan ke Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, untuk mencokok pihak penadah barang hasil kejahatan.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci, meliputi satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang digunakan saat beraksi, tas merek Coach, beberapa unit telepon genggam, uang tunai Dolar Amerika Serikat, pakaian para pelaku, serta rekaman CCTV tempat kejadian.
"Kami menegaskan komitmen dalam memberikan jaminan keamanan serta menindak tegas setiap aksi kriminalitas tanpa pandang bulu di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.





