BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi menggerebek sebuah bangunan terbengkalai yang diduga dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi, berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Bangunan yang sudah lama tidak digunakan itu diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi untuk mengonsumsi narkotika.

Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Yang kami amankan itu dua pengedar narkoba dan enam orang yang merupakan pengguna narkoba,” kata Untung kepada awak media, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Untung, para pengedar diduga tidak hanya melakukan transaksi narkotika, tetapi juga menyediakan tempat bagi para pengguna untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

“Di lokasi ini juga disediakan tempat untuk mengonsumsi narkoba dengan ditemukannya alat-alat untuk mengisap narkoba,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 11 klip narkotika yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Polisi selanjutnya membawa orang-orang yang diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untung menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh aktivitas peredaran narkotika di bangunan terbengkalai tersebut, termasuk mengetahui sejak kapan lokasi itu digunakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, baru dapat kami informasikan perkembangannya,” tutupnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Polisi masih mendalami perkara itu untuk menentukan proses hukum selanjutnya.