BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih mendorong evaluasi sistem pengawasan pesantren. Pengawasan perlu diperkuat agar lingkungan pendidikan keagamaan dapat menjamin keamanan dan perlindungan santri.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada mekanisme yang memungkinkan santri dan orang tua melaporkan dugaan kekerasan secara aman, tanpa takut mendapat ancaman atau kehilangan akses pendidikan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Singgih, Minggu 11 Oktober 2026.

Menurut dia, penguatan pengawasan perlu dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap tata kelola pesantren, penyediaan saluran pengaduan yang aman, serta penerapan prosedur penanganan laporan dugaan kekerasan yang berpihak kepada korban.

Dia juga mendorong Kementerian Agama memperkuat koordinasi dengan pengelola pesantren, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam upaya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Singgih menilai, pengawasan terhadap pesantren harus mencakup upaya pencegahan dan penanganan laporan, termasuk memastikan santri memiliki akses untuk menyampaikan pengaduan tanpa tekanan maupun intimidasi.

Menurut dia, relasi antara pengasuh, tenaga pendidik, dan santri perlu dibangun berdasarkan etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak anak. Kedudukan sebagai pimpinan atau pengajar tidak boleh dimanfaatkan untuk menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan.

“Santri datang untuk belajar dan memperdalam agama, sehingga keselamatan serta martabat mereka harus benar-benar dilindungi,” katanya.

Singgih menegaskan, evaluasi pengawasan pesantren bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan lembaga pendidikan Islam, melainkan memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang memadai.

Dia mengatakan, pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat. Karena itu, penguatan tata kelola lembaga dan perlindungan santri perlu menjadi perhatian bersama.

Dalam kasus di Bekasi tersebut, seorang pria berinisial MHH (28), yang disebut sebagai pimpinan sekaligus pengajar pondok pesantren, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan melibatkan lebih dari 10 santriwati.

Singgih meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Namun, menurut dia, penanganan kasus tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus diikuti evaluasi terhadap sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan sebagai pimpinan lembaga pendidikan atau tokoh agama,” ujarnya.

Selain itu, dia menekankan pentingnya pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan identitas bagi korban. Lingkungan pendidikan, kata dia, harus memastikan korban tidak mengalami stigma, diskriminasi, maupun tekanan setelah melaporkan dugaan kekerasan.

Singgih berharap, kasus tersebut menjadi momentum bagi Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan pesantren, memperkuat sistem pengaduan, serta memastikan perlindungan santri diterapkan secara berkelanjutan.