BEKASI.POJOKSATU.id, Polres Metro Bekasi Kota mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan korban dan informasi yang diterima untuk mengungkap kasus tersebut.

"Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban," kata Rosdiana kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Dia mengatakan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.

"Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," ujarnya.

Rosdiana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga korban yang diterima polisi pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan pendalaman sementara, dugaan kekerasan seksual itu disebut telah terjadi sejak 2023. Polisi kini berupaya mengungkap rangkaian peristiwa serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

"Kami juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Rosdiana.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mendatangi lokasi kejadian.

Penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari penanganan perkara.

Rosdiana menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara serius dan hati-hati, terutama karena terdapat korban yang masih berusia anak.

"Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak," tuturnya.

Dia menambahkan, setiap keterangan yang diperoleh akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak serta memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.

"Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup," ujarnya.

Selain penyelidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk melakukan asesmen dan memberikan pendampingan kepada korban.

Menurut Rosdiana, langkah tersebut diperlukan agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya," katanya.

Dia menegaskan, kerahasiaan identitas korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Polisi meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri korban.

"Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung," ujar Rosdiana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut menjaga privasi korban dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi mereka.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan kekerasan seksual tersebut, termasuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.