BEKASI.POJOKSATU.id - Pimpinan pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berinisial MHH (28), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota setelah memeriksa MHH pada Jumat (9/10/2026).

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Rosdiana, Jumat (9/10/2026).

Dalam perkara ini, MHH diketahui menjabat sebagai pimpinan sekaligus pengasuh utama di pondok pesantren tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes, sedangkan para korban merupakan santri perempuan.

"Korban merupakan santri perempuan, sedangkan pelaku adalah pimpinan ponpes," tegas Kholis.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap setelah salah satu keluarga korban membuat laporan polisi pada 7 Oktober 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.

Hingga Oktober 2026, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 santriwati yang diduga menjadi korban.

Penyidik masih mendalami keterangan para korban dan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Polres Metro Bekasi Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan serta perlindungan psikologis kepada para korban.

Penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain.