BEKASI.POJOKSATU.id – Puluhan anggota keluarga korban dugaan pengeroyokan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu, 5 Agustus 2026, guna mengawal jalannya sidang perdana perkara tersebut.

Kehadiran mereka menarik perhatian karena mengenakan pakaian adat Minahasa serta menampilkan tarian tradisional sebagai bentuk solidaritas kepada korban sekaligus menyuarakan harapan agar proses hukum berlangsung secara adil.

Sebelum persidangan dimulai, para peserta aksi berkumpul di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sambil menyampaikan dukungan kepada korban dan meminta majelis hakim memeriksa perkara secara objektif.

Baca Juga: Sidang Perdana Nyumarno Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan dari keluarga besar dan masyarakat adat Minahasa terhadap korban yang bernama Pendi.

"Kami datang atas nama bangsa dan adat Minahasa yang selama ini diinjak-injak dan dipermainkan oleh pihak yang diduga melakukan penganiayaan," ujar Nancy kepada wartawan.

Ia berharap seluruh terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Kami meminta para pelaku diadili seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban," tegasnya.

Baca Juga: Ketua Panitia Pilkades Burangkeng Pertanyakan Pembekuan oleh BPD: Kami Belum Pernah Dimintai Klarifikasi

Sidang perdana ini menjadi awal proses persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa berinisial NY, EB, dan B didakwa melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban Pendi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum acara pidana.

Keluarga korban berharap seluruh proses persidangan berlangsung terbuka, independen, dan bebas dari intervensi sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.***