BEKASI.POJOKSATU.id – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Mohamad Yamin, angkat bicara terkait keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng yang membekukan kepanitiaan Pilkades.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon, Yamin menilai keputusan tersebut diambil tanpa memberikan kesempatan kepada panitia untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang berkembang.

"Sebelum mengambil keputusan seharusnya BPD mengonfirmasi dulu kepada kami, benar atau tidak apa yang dituduhkan. Minimal ada klarifikasi dan pembahasan terlebih dahulu, jangan langsung mengambil keputusan sepihak," ujar Yamin, Rabu, 5 Agustus 2026.

Baca Juga: Bosih Ajak Warga Sukseskan Pilkades Lubangbuaya, Nilai Pembangunan Desa Alami Kemajuan

Ia juga mengaku belum menerima surat resmi terkait keputusan pembekuan tersebut.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat pembekuan. Yang ada hanya pernyataan hasil pertimbangan. Kalau memang mau mengeluarkan keputusan, harus ada dasar hukumnya karena kami dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Yamin menjelaskan, dirinya memiliki pekerjaan di luar kepanitiaan sehingga apabila BPD ingin meminta keterangan, seharusnya dilakukan melalui surat resmi.

"Kalau memanggil saya, gunakan surat sehingga saya bisa menyesuaikan dengan pekerjaan. Kalau lewat telepon, itu seperti mengajak ngobrol, bukan pemanggilan resmi," ujarnya.

Meski mengakui pembentukan maupun pembubaran panitia merupakan kewenangan BPD, ia berharap seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: BPD Burangkeng Resmi Bekukan Panitia Pilkades, Target Panitia Baru Terbentuk Pekan Ini

Yamin juga menyatakan, apabila BPD ingin kembali meminta klarifikasi setelah adanya keputusan pembekuan secara lisan, menurutnya status kepanitiaan terlebih dahulu harus dipulihkan agar proses tersebut berjalan sesuai prosedur.

Di sisi lain, ia berharap polemik yang berkembang tidak memperkeruh situasi di Desa Burangkeng. Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan semangat kekeluargaan demi menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkades.***