BEKASI.POJOKSATU.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menilai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi berjalan relatif kondusif hingga hari terakhir pengaduan di Posko Disnaker, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menyampaikan pengawasan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, khususnya yang memiliki lebih dari 300 karyawan.
“Pengawasan ini berdasarkan pengaduan-pengaduan serta kami lakukan melalui sidak ke perusahaan-perusahaan besar, terutama yang jumlah karyawannya di atas 300 orang, sebagai langkah antisipatif, preventif, dan pengawasan langsung agar tidak terjadi pelanggaran pembayaran THR di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: DLH Kabupaten Bekasi Gandeng Swasta dan Kampanyekan Mudik Minim Sampah
Metode sampling diterapkan mengingat jumlah perusahaan yang sangat banyak dan tersebar luas di Kabupaten Bekasi.
“Kami lakukan sampling-sampling saja, karena tidak mungkin semua perusahaan kita survei, jadi yang karyawannya di atas 300 menjadi prioritas utama pengawasan agar lebih efektif, efisien, terarah, dan memberikan hasil maksimal,” katanya.
Dalam setiap sidak, Komisi IV juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses pengawasan berjalan sesuai aturan.
“Setiap kita turun ke lapangan, kita didampingi Disnaker untuk memastikan pengawasan ini berjalan dengan baik, terstruktur, terukur, sesuai aturan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Lonjakan Pasien IGD RSUD Kabupaten Bekasi Terjadi Saat Libur Lebaran 2026
Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan permasalahan signifikan terkait pembayaran THR di perusahaan yang diperiksa.
“Dari hasil kunjungan kami, semua perusahaan yang kita datangi tidak ada permasalahan terkait THR, sehingga kondisi ini menunjukkan kepatuhan perusahaan cukup baik terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” jelasnya.***




