BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Rencana Kerja Tahun 2026 dalam rapat paripurna. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Rencana Kerja Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman utama pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Jaya Marjaya, menyampaikan bahwa dokumen ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk bekerja lebih terarah dan terukur.

“Rencana kerja ini akan menjadi panduan utama dalam setiap program dan kegiatan DPRD pada tahun 2026, sehingga kinerja dewan bisa semakin efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Duo Atletik Bekasi, Diva dan Devi Aprilian, Masuk Pelatnas SEA Games 2025 Thailand

Rencana kerja tersebut berlandaskan regulasi, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Menurut Jaya, dasar hukum yang jelas memastikan seluruh kegiatan DPRD sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain sebagai panduan, rencana kerja ini juga menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan melalui bimbingan teknis, penyediaan tenaga ahli, serta program pendalaman tugas, sehingga kualitas pengambilan keputusan DPRD bisa terus meningkat.***