BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mencatat hingga Kamis, 30 Juli 2026, baru dua bakal calon kepala desa yang telah menyerahkan formulir beserta berkas pendaftaran. Panitia memperkirakan masih ada satu bakal calon lagi yang akan mendaftarkan diri dalam waktu dekat.
Ketua Panitia Pilkades Burangkeng, M. Yamin, mengatakan proses pendaftaran bakal calon kepala desa masih berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
"Sampai saat ini, yang sudah menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran baru dua orang," ujar M. Yamin usai proses pendaftaran salah satu bakal calon kepala desa, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan dengan panitia, masih ada satu bakal calon yang berencana mengikuti kontestasi Pilkades Burangkeng.
"Sementara yang sudah berkomunikasi dengan panitia ada satu orang lagi. Informasinya kemungkinan akan menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran pada tanggal 2 Agustus," katanya.
M. Yamin juga menjelaskan alasan pelaksanaan pendaftaran dilakukan di Kantor Desa Burangkeng, bukan di sekretariat panitia.
Baca Juga: Aca Suryana Resmi Daftar Pilkades Muktijaya Usung Semangat Perubahan
Menurutnya, sekretariat panitia tetap berada di lokasi semula dan difungsikan untuk kegiatan administrasi. Namun, lokasi tersebut dinilai kurang memadai untuk menampung massa pendukung yang mengantar bakal calon.
"Sebenarnya bukan bicara pindah. Sekretariat kami memang untuk keperluan administrasi berada di sana. Namun karena bakal calon membawa massa cukup banyak dan sekretariat agak sempit, akhirnya pendaftaran dialihkan ke kantor desa yang lebih luas," jelasnya.
Terkait perubahan tahapan Pilkades, M. Yamin mengatakan panitia tetap berpedoman pada surat edaran terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perubahan paling signifikan, kata dia, terdapat pada masa pendaftaran bakal calon yang diperpanjang selama dua hari.
"Awalnya masa pendaftaran sampai 4 Agustus, sekarang diperpanjang menjadi 6 Agustus. Untuk tahapan lainnya kami mengikuti surat edaran terbaru yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Kapolsek Setu Pastikan Tahapan Pendaftaran Calon Kades Berjalan Lancar, Ajak Warga Jaga Kondusivitas
Meski terdapat penyesuaian jadwal tahapan, pelaksanaan pemungutan suara hingga kini masih dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.***




