KARAWANG, BEKASI.POJOKSATU.id - Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat di Karawang, Senin, 12 Oktober 2026.
Kedatangan tersebut bertujuan mendesak pihak pengawas untuk segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa manajemen PT Indonesia Epson Industry terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap belasan buruh.
Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely, menjelaskan dari 11 pekerja yang diberhentikan secara sepihak, seluruhnya merupakan anggota aktif F-SPGI dan lima di antaranya adalah pengurus inti. Kondisi ini memperkuat indikasi adanya praktik union busting atau upaya pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen perusahaan.
"11 orang semuanya anggota F-SPGI bahkan lima diantaranya merupakan pengurus. Ini jadi catatan kami melakukan union busting dan sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Tinggal menunggu keterangan ahli untuk menetapkan tersangka," ujar Purijan.
Purijan memaparkan, ke-11 buruh tersebut kini kehilangan hak-hak dasarnya sebagai pekerja, padahal belum pernah ada kesepakatan tertulis maupun surat resmi PHK yang diterbitkan oleh manajemen. Selain persoalan PHK sepihak, F-SPGI juga mendesak pengawas menindak ketidaksesuaian pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai menyimpang dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2025-2027.
"PWKT di PT Indonesia Epson Industry ini hanya berjalan dua tahun padahal didalam PKB Periode 2025-2027 diatur maksimal lima tahun dan itu dipertegas oleh petunjuk teknis dari Kementerian," jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, pihak Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat menyepakati untuk menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan perwakilan F-SPGI pada 14 Oktober mendatang guna mengusut tuntas pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan manufaktur tersebut.





