BEKASI.POJOKSATU.ID - Polemik retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Bekasi kembali mencuat dan menyingkap persoalan struktural antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Skema pengurusan IMTA yang terbelah dinilai menjadi celah serius hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.

DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan pun mengakui adanya persoalan sinkronisasi yang belum tuntas.

Baca Juga: Serikat Buruh Kecewa, Janji Kesejahteraan Dedi Mulyadi Dinilai Tak Terbukti

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyebut target retribusi IMTA yang dipatok sekitar Rp30 miliar per tahun kemungkinan besar tidak tercapai.

Ia menilai salah satu penyebab utama adalah mekanisme kewenangan yang terfragmentasi, di mana pengurusan IMTA tahun pertama masih menjadi wewenang pemerintah pusat.

Sementara pemerintah daerah baru berperan pada perpanjangan izin di tahun berikutnya.

Baca Juga: Ribuan Non ASN Jadi PPPK, Kekurangan Guru dan Dokter Masih Menghantui Bekasi

“Kalau target sepertinya tidak tercapai,” ujar Ida, dikutip dari Radar Bekasi, Kamis 1 Januari 2026.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menyulitkan daerah untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga kerja asing sejak awal bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Celah koordinasi ini berdampak langsung pada akurasi data dan pengawasan.

Baca Juga: Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, Peneliti Minta KPK Tak Sekadar Lempar Isu

Tanpa data awal yang komprehensif, pemerintah daerah kerap kesulitan melacak keberadaan dan status perpanjangan IMTA tenaga kerja asing.

Akibatnya, potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah berisiko tidak tertagih secara maksimal.

Ida mengakui, transisi kewenangan pusat–daerah ini membutuhkan evaluasi serius.

“IMTA di tahun pertama masih di pusat, sedangkan daerah baru masuk di perpanjangan. Ini yang harus kita benahi agar tidak ada data yang terlewat,” katanya.

Sebagai langkah perbaikan, Disnaker Kabupaten Bekasi berencana memperkuat koordinasi dengan pengelola kawasan industri mulai 2026.

Baca Juga: Peneliti Tantang KPK Buktikan Dugaan Keterlibatan Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara Kunang

Pendekatan ini dinilai strategis mengingat sebagian besar tenaga kerja asing bekerja di kawasan industri besar yang tersebar di Bekasi.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi menilai persoalan IMTA bukan sekadar soal target pendapatan, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan lintas level.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menegaskan bahwa transisi kewenangan yang tidak sinkron berpotensi merugikan daerah secara sistemik.

Baca Juga: Volume Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Naik 38 Persen Jelang Tahun Baru 2026

“Pendataan TKA harus jelas dari awal. Kalau tidak sinkron, pendapatan daerah sulit terukur dan pengawasannya lemah,” ujar Aria.

Ia menambahkan, optimalisasi pendapatan IMTA sangat penting karena dananya dialokasikan untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 03 Tahun 2013, retribusi IMTA wajib digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia dan pelatihan tenaga kerja.

Baca Juga: Evakuasi Truk Sampah di TPST Bantargebang Berlangsung Enam Jam, Crane Sempat Alami Kendala

Namun, lemahnya koordinasi pusat–daerah membuat tujuan regulasi tersebut belum sepenuhnya tercapai.

Kondisi ini menegaskan perlunya pembenahan tata kelola IMTA secara nasional, agar tidak ada lagi celah kewenangan yang justru merugikan daerah industri seperti Kabupaten Bekasi.

Tanpa sinkronisasi yang kuat, potensi PAD dan perlindungan tenaga kerja lokal dikhawatirkan akan terus bocor.***