BEKASI.POJOKSATU.id - Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, belum sepenuhnya dibongkar. Penundaan ini disebabkan oleh status pagar tersebut sebagai barang bukti dalam penyelidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Pagar laut berbahan bambu tersebut dimiliki oleh PT Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menegaskan pembongkaran akan dilanjutkan setelah proses hukum tuntas.

“Kami menunggu penyelidikan Bareskrim Polri selesai. Karena pagar ini termasuk barang bukti, tidak boleh dihilangkan selama proses hukum berjalan,” jelas Deolipa saat dihubungi media pada Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Nelayan Tarumajaya Protes, Pagar Laut Belum Dibongkar Total

Deolipa menambahkan pagar laut di perairan Tarumajaya menjadi bagian penting dalam penyidikan kepolisian yang masih berlangsung.

“Rencana pembongkaran akan dilakukan sekaligus, tetapi harus menunggu proses hukum selesai,” kata dia menegaskan.

PT TRPN juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi prosedur hukum sebelum melanjutkan pembongkaran.***