BEKASI.POJOKSATU.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI agar regulasi kawasan industri yang tengah digodok memberikan keadilan ekonomi bagi daerah.
Dengan nilai investasi rata-rata menembus angka Rp50 triliun per tahun, Kabupaten Bekasi dinilai layak mendapatkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari APBN.
Pernyataan tersebut disampaikan Endin saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Quest Hotel Cikarang, Rabu, 23 September 2026.
Baca Juga: Masa Transisi Pemimpin Desa, Camat Setu Wanti-wanti Pj Kades dan Kades Terpilih Jaga Mutu Pelayanan
"Melihat nilai investasi di Kabupaten Bekasi yang rata-rata tidak kurang dari Rp50 triliun, mestinya dari APBN ada dana bagi hasil kepada daerah. Paling tidak ada perhitungan berapa bagian yang bisa diterima daerah dari investasi tersebut," tegas Endin.
Selain persoalan fiskal, Sekda juga menyoroti tingginya angka pengangguran lokal di tengah maraknya pekerja ekspatriat serta tenaga kerja luar daerah. Pemkab Bekasi berharap undang-undang yang baru memuat aturan tegas mengenai prioritas dan pembatasan tenaga kerja lokal.
Tak hanya itu, Endin meminta pengelolaan dana CSR perusahaan dapat terintegrasi secara langsung dengan perencanaan pembangunan Pemkab Bekasi.***




