BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 154 desa dari total 179 desa di Kabupaten Bekasi akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Saat ini, tahapan pelaksanaan telah mulai berjalan, ditandai dengan pembentukan panitia di sejumlah desa.

Pelaksanaan Pilkades serentak ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tentang tahapan pemilihan kepala desa masa bakti 2026–2034.

Pada tahap awal, pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Panpilkades) di tingkat desa telah dilaksanakan pada 3 hingga 13 Mei 2026, termasuk penerbitan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Memasuki pertengahan tahun, tahapan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung mulai 14 Juni hingga 10 Juli 2026. Selanjutnya, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan pada 23–24 Juli 2026.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Konsep Pasar Modern Terbesar di Cikarang

Untuk proses pencalonan, pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada 25 Juli hingga 2 Agustus 2026. Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan seleksi administrasi yang berlangsung dari 3 hingga 22 Agustus 2026.

Penetapan calon kepala desa beserta nomor urut dilakukan pada 27–30 Agustus 2026 setelah seluruh proses verifikasi selesai.

Memasuki September, masa kampanye dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 14–16 September 2026. Setelah itu, masa tenang diberlakukan pada 17–19 September 2026.

Pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 20 September 2026, disusul dengan proses penghitungan suara hingga 21 September 2026. Hasil pemilihan kemudian ditetapkan dan disampaikan kepada Bupati melalui BPD dalam waktu maksimal satu pekan.

Tahapan akhir Pilkades serentak ini dijadwalkan berlangsung pada November 2026, yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati dan pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Penataan Total Pasar Ramayana Cikarang Usai Kebakaran

Dengan dimulainya tahapan ini, pemerintah daerah berharap seluruh proses Pilkades dapat berjalan lancar, tertib, dan demokratis di seluruh desa yang berpartisipasi.***