BEKASI.POJOKSATU.ID - Menjelang berakhirnya masa jabatan 154 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi pada 2026, isu transisi kepemimpinan desa menjadi sorotan serius.
DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan pemerintah daerah agar proses pergantian kepemimpinan tidak menimbulkan instabilitas pemerintahan desa maupun membuka celah praktik transaksional yang merusak integritas birokrasi di tingkat akar rumput.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai momen pergantian kepala desa merupakan fase krusial yang berpotensi menimbulkan gejolak jika tidak dikelola secara hati-hati.
Baca Juga: PAN Gandeng PSSI, Siapkan Ekosistem Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Akar Rumput
Pasalnya, saat masa jabatan kepala desa berakhir, aparatur desa juga berada dalam posisi yang rentan karena status mereka kerap ikut berubah.
Kondisi ini, menurutnya, bisa mengganggu kesinambungan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa.
“Ketika kepala desa bubar, maka semua ikut bubar. Aparatur desa hari ini posisinya seperti menteri, berganti setelah ganti presiden. Ini jelas berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa,” ujar Ridwan Arifin, dikutip dari Radar Bekasi, 26 Januari 2026.
Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Balap Liar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Dini Hari
Ia menegaskan, proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Agustus 2026 harus berjalan sesuai regulasi tanpa praktik imbalan apa pun.
Ridwan mengingatkan agar kasus dugaan suap rekrutmen aparatur desa di Kabupaten Pati tidak terulang di Bekasi.
“Kalau semua ikut aturan, maka posisi apa pun tidak boleh atau diharamkan meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun. Ini menjadi pakem,” tegasnya.
Baca Juga: Penjual Obat Terlarang di Cikarang Barat Diamankan Polres Metro Bekasi
Menurut Ridwan, potensi penyimpangan tetap ada apabila integritas para pemangku kepentingan melemah.
Namun, hal tersebut dapat dicegah apabila seluruh tahapan dijalankan secara transparan dan taat hukum.
Ia mengakui, DPRD memiliki keterbatasan ruang dalam melakukan pengawasan langsung terhadap penunjukan Pj Kepala Desa karena proses tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“DPRD tidak dilibatkan langsung dalam proses ini. Kami tidak masuk kepanitian dan memang tidak boleh. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari kesadaran semua pihak,” katanya.
Ridwan juga mengingatkan para calon Pj Kepala Desa agar tidak tergoda praktik yang memuluskan jabatan melalui janji, iming-iming, atau transaksi tertentu.
Baca Juga: Hoaks Tawuran saat Banjir di Tambun Selatan, Polisi Tegaskan Remaja Hanya Bermain Air
Menurutnya, transisi kepemimpinan seharusnya menjadi momentum memperkuat tata kelola desa, bukan sebaliknya.
“Ini warning buat siapa pun yang berpotensi jadi Pj, jangan ada praktik yang memuluskan posisi mereka dengan cara-cara yang melanggar,” ucapnya.
Ia berharap DPMD sebagai fasilitator mampu menjalankan regulasi secara konsisten dan adil.
Dengan transisi kepemimpinan yang bersih dan tertib, stabilitas pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi diharapkan tetap terjaga hingga terpilihnya kepala desa definitif.***




