BEKASI.POJOKSATU.id - Aksi vandalisme kembali mengancam keselamatan transportasi publik di Kota Bekasi. Rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line nomor 5173 rute Cikarang-Kampung Bandan dilempari batu oleh orang tak dikenal saat melintas di petak antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Kranji, Kamis sore, 5 November 2026, sekira pukul 15.55 WIB.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengonfirmasi bahwa hantaman batu tersebut menyebabkan kaca jendela pintu keempat pada gerbong kedelapan pecah. Beruntung, tidak ada korban luka dari pihak penumpang maupun petugas dalam insiden tersebut.
"Tindak vandalisme tersebut menyebabkan kaca jendela pada pintu ke-4 di kereta ke-8 pecah. Aksi ini tidak menimbulkan korban, baik dari pihak pengguna maupun petugas," terang Karina dalam keterangannya, Jumat, 6 November 2026.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim Pengamanan Stasiun Bekasi langsung menyisir sekitar lokasi jalur rel untuk memburu pelaku. Sementara dari sisi sarana, perbaikan darurat langsung dilakukan dengan menutup kaca yang retak sebelum akhirnya diganti secara permanen setibanya rangkaian di Stasiun Cikarang.
Karina menegaskan bahwa tindakan perusakan sarana perkeretaapian merupakan bentuk kejahatan serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, para pelaku aksi vandalisme yang membahayakan nyawa publik ini terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.





