POJOKSATU.id, Bekasi - Kepala Desa Tamanrahayu Abdul Wahid meminta warga taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)

Kepada wartawan, Wahid menjelaskan bahwa pihak desa senantiasa menyosialisasikan pembayaran PBB kepada warga, baik secara langsung ataupun melalui perangkat RT dan RW.

"Kepada RT dan RW kita meminta agar senantiasa mengingatkan warganya untuk menyelesaikan kewajiban membayar PBB," tutur dia, Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: Pemdes Tamanrahayu Bentuk FPRB, Langkah Antisipasi Siaga Bencana

Wahid menjelaskan tenggat akhir pembayaran PBB akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Sehingga, warga diminta menyelesaikan pembayarannya sesegera mungkin.

"PBB ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap warga negara. Dan ini juga penting untuk pembangunan desa," kata dia.

Berdasarkan data per 21 Juni 2023, realisasi pembayaran PBB di Desa Tamanrahayu sebesar 16,57 persen.

Dengan kata lain, sebanyak 1.085 dari total 5.403 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sudah dibayarkan.

Target PBB di desa tersebut pada tahun ini sebesar Rp857.317.162. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan sebesar 75-85 realisasi PBB tahun ini.***