BEKASI.POJOKSATU.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 5 unit alat komunikasi berupa telepon genggam sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Lima handphone tersebut disita saat KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025. Barang bukti elektronik itu diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh alat komunikasi yang diamankan merupakan bagian dari bukti elektronik yang relevan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bekasi.

Baca Juga: Kemarin Kantor Bupati, Sekarang Rumah Ade Kuswara dan Ayahnya Digeledah KPK

“Ada lima barang bukti elektronik berupa handphone yang kami amankan dan diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Bupati Bekasi,” ujar Budi, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone yang disita, penyidik menemukan adanya sejumlah percakapan yang telah dihapus.

“Dalam barang bukti elektronik tersebut, penyidik mendapati beberapa percakapan di dalam handphone sudah tidak ada atau terhapus,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Budi, tim penyidik KPK masih melanjutkan rangkaian penggeledahan, termasuk di rumah pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta kediaman Kepala Desa Sukadami, HM Kunang.***