BEKASI.POJOKSATU.id – Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan secara tuntas kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan kontraktor Sarjan (SRJ) dan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Riko menilai praktik ijon proyek bukan fenomena baru dalam pengelolaan proyek pemerintah. Menurutnya, pola tersebut sudah lama dikenal dan seharusnya dapat dengan mudah dibedah oleh KPK.
“Kalau bicara modus, KPK sudah sangat paham. Mulai dari aliran uang, penggunaannya, sampai cara pelaporan yang disamarkan melalui aturan tertentu,” ujar Riko.
Baca Juga: Peneliti Tantang KPK Buktikan Dugaan Keterlibatan Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara Kunang
Ia menegaskan bahwa KPK tidak cukup hanya menyampaikan dugaan adanya praktik suap ijon proyek lintas periode tanpa kepastian hukum. Pernyataan semacam itu, kata dia, justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan publik.
“Kalau memang ada aliran dana ke pihak lain, segera buktikan lewat proses hukum. Jangan cuma wacana,” tegasnya.
Riko juga menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ade Kuswara Kunang sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas. Namun, ia mengingatkan agar pengembangan perkara dilakukan secara terukur dan berbasis bukti.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik membuka kemungkinan praktik suap ijon proyek oleh Sarjan tidak hanya terjadi pada masa kepemimpinan Ade Kuswara Kunang, tetapi juga pada periode sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan usai penggeledahan rumah Sarjan.
Baca Juga: Kasus OTT Bekasi Melebar, KPK Selidiki Suap Proyek Sebelum Era Ade Kuswara
Menurut Riko, jika pengembangan perkara memang mengarah pada pihak lain, KPK harus segera mengambil langkah hukum yang jelas demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat.***



