BEKASI.POJOKSATU.ID - Sorotan publik kembali mengarah pada kekayaan pejabat daerah, khususnya setelah kasus yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 Agustus 2025, Ade tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 79,16 miliar.

Yang paling mencolok, hampir seluruh kekayaan tersebut berbentuk aset properti berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Kapolri Turun Langsung Pantau Nataru, Teknologi Canggih Dikerahkan Hadapi Ancaman Macet

Dari total kekayaan itu, aset tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai mencapai Rp 76,25 miliar.

Tercatat, Ade Kuswara Kunang memiliki sedikitnya 31 aset properti yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Karawang.

Mayoritas aset berada di wilayah Bekasi, daerah yang juga dipimpinnya sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Puluhan Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Dua Koper Dibawa Keluar

Daftar aset tersebut menunjukkan kepemilikan lahan dengan luasan yang sangat bervariasi, mulai dari tanah kecil seluas 119 meter persegi hingga lahan mencapai puluhan ribu meter.

Beberapa aset bernilai relatif kecil, namun tidak sedikit pula yang memiliki nilai fantastis hingga belasan miliar rupiah.

Di Kabupaten Bekasi, terdapat sejumlah bidang tanah dengan nilai tinggi, di antaranya tanah seluas 4.726 meter persegi.

Baca Juga: Viral! Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga di Minimarket Jalan Juanda Bekasi

Yang ditaksir bernilai Rp 14,178 miliar dan tanah seluas 3.240 meter persegi senilai Rp 9,72 miliar.

Selain itu, terdapat pula tanah seluas 2.783 meter persegi senilai Rp 5,566 miliar serta tanah 1.435 meter persegi yang ditaksir Rp 4,305 miliar.

Tak hanya tanah kosong, Ade juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan.

Salah satunya adalah tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi di Bekasi dengan nilai Rp 3,5 miliar.

Aset lain berupa tanah dan bangunan seluas 119 meter persegi dengan bangunan 80 meter persegi tercatat bernilai Rp 300 juta.

Baca Juga: TPA Burangkeng Kembali Lumpuh, Antrean Truk Sampah Mengular hingga Dekat Tol

Di luar Bekasi, perhatian publik juga tertuju pada kepemilikan lahan luas di Kabupaten Cianjur.

Terdapat dua bidang tanah besar, masing-masing seluas 51.450 meter persegi dengan nilai Rp 4,116 miliar dan tanah seluas 34.500 meter persegi senilai Rp 10,35 miliar.

Luasan lahan ini memperkuat kesan bahwa sebagian besar kekayaan Ade bertumpu pada sektor properti.

Baca Juga: Libur Nataru, JTT Berlakukan Diskon Tol 20 Persen dan Catat Lonjakan Arus Trans Jawa

Sementara itu, aset di Kabupaten Karawang juga tercatat dalam LHKPN, salah satunya tanah seluas 1.120 meter persegi dengan nilai Rp 840 juta.

Jika ditotal, lebih dari dua pertiga aset properti Ade berada di wilayah Bekasi, dengan nilai kumulatif yang signifikan.

Kepemilikan aset yang begitu besar memicu diskusi publik mengenai transparansi dan integritas pejabat daerah.

Baca Juga: Dirut Jasa Marga Sampaikan Duka atas Kecelakaan Bus di Tol Batang–Semarang

Terlebih, usia Ade Kuswara Kunang yang masih tergolong muda, yakni 32 tahun, menambah rasa penasaran masyarakat terhadap akumulasi kekayaannya.

Publik menuntut kejelasan dan konsistensi antara laporan kekayaan, sumber penghasilan, serta gaya hidup pejabat publik.

LHKPN sejatinya menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pejabat negara.

Namun, data kekayaan yang fantastis kerap menimbulkan pertanyaan lanjutan dari masyarakat, terutama ketika pejabat yang bersangkutan tersandung persoalan hukum.

Dalam konteks ini, transparansi dan penelusuran asal-usul harta menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.***