POJOKBEKASI.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti rendahnya tingkat penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. 

Dari sekitar 540 pengembang di Kabupaten Bekasi, baru 90 pengembang atau 15 persen yang telah menyerahkan fasos fasum ke pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan penyerahan fasos fasum sudah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). 

Berdasarkan regulasi tersebut, pengembang dengan luas lahan satu hingga lima hektare wajib menyerahkan fasos-fasum dalam jangka waktu tiga tahun, sementara proyek lima hingga 10 hektare diberi batas waktu selama lima tahun.

Namun dalam praktiknya, penyerahan fasos-fasum sering terkendala berbagai permasalahan. Salah satunya dugaan adanya praktik oknum yang meminta biaya tambahan saat pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persoalan itu kemudian menjadi salah satu penyebab pengembang enggan atau menunda kewajibannya yakni menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah.

"Kami akan panggil BPN untuk memastikan apakah ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pengembang atau ada oknum yang bermain dalam proses ini," ucap Saeful, beberapa waktu lalu.

Untuk mengatasi persoalan itu, DPRD Kabupaten Bekasi telah memasukkan revisi Perda Fasos-Fasum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Pembahasannya dijadwalkan berlangsung pada triwulan kedua atau ketiga.

Saeful juga menegaskan pengembang seharusnya memenuhi kewajibannya itu tanpa harus menunggu dipaksa oleh pemerintah daerah.

"Banyak developer yang sudah menyelesaikan pembangunan perumahan, jadi tinggal serahkan saja fasos-fasumnya ke Disperkimtan," ucapnya.

Dia berharap revisi perda dapat mempercepat proses penyerahan fasos-fasum. Sehingga, fasilitas yang seharusnya menjadi hak masyarakat dapat segera dimanfaatkan secara optimal.(*)