BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Nyumarno.

Legislator tersebut diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak swasta bernama Sarjan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh Nyumarno dari Sarjan.

Baca Juga: 7 Fakta tentang Mochamad Djamhari, Bupati Bekasi Tahun 1993-1998

“Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo, Rabu, 14 Januari 2026.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman awal, uang senilai Rp600 juta tersebut diduga diberikan secara bertahap oleh Sarjan kepada Nyumarno. Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci waktu maupun mekanisme penyerahan dana tersebut.

Diketahui, Nyumarno telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam praktik ijon proyek.

“Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dr SRJ kepada NYU tersebut,” ungkap Budi.

Baca Juga: Banjir Tak Kunjung Surut, Sekolah di Babelan Butuh Dukungan Mitigasi dari Pemda

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan suap tersebut.***