BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Ade Kunang, Bupati Bekasi nonaktif, bersama Kepala Desa Sukadami Haji Kunang Kunang serta pihak swasta Sarjan. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan pendalaman penyidikan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiganya sebelumnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Namun, masa penahanan tersebut kini diperpanjang untuk jangka waktu 40 hari ke depan.
“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi, Selasa, 6 Januari 2026.
Baca Juga: Enam Cara Mempublikasikan Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Baliho Paling Populer
Menurut Budi, langkah tersebut diambil karena penyidik masih memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti. Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta penelusuran dokumen dan barang bukti yang telah disita saat penggeledahan di beberapa lokasi.
“Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat penggeledahan,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), guna mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Siapa yang Mengawasi Dana Desa? Ada 3 Unsur yang Utama Berdasarkan Permendesa 16 2025
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami aliran uang, di mana saudara BS diduga menerima sejumlah aliran dana dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut secara menyeluruh guna mengungkap secara terang konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.***




