BEKASI.POJOKSATU.ID - KPK menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam waktu relatif singkat, lembaga antirasuah itu bergerak cepat dengan memeriksa saksi secara berlapis dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, lingkaran kepala daerah, pengawas badan usaha milik daerah, hingga pihak swasta.

Terbaru, KPK memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Periksa Ajudan Bupati hingga Pengawas BUMD, Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama ES, Sekda Kab Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 21 Januari 2026.

Pemeriksaan Sekda dinilai penting karena posisinya yang strategis dalam birokrasi daerah.

Baca Juga: Korban Sempat Terlihat di Warung Kopi Sebelum Tertemper Kereta di Perlintasan Agus Salim

Tak hanya itu, KPK juga memanggil ajudan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Muhamad Reza, yang diduga mengetahui aktivitas dan komunikasi terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Dari unsur swasta, penyidik turut memeriksa Arief Firmansyah serta sejumlah wiraswasta lainnya.

Bahkan, KPK juga menyasar unsur BUMD dengan memeriksa Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi alias Obing.

Baca Juga: Demo di TPA Burangkeng Soroti Transparansi dan Pengelolaan Sampah, Kades: Aspirasi Warga Wajar

Langkah pemeriksaan berlapis ini memperlihatkan pola kerja KPK yang sistematis dalam menelusuri alur dugaan suap.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek.

Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga memberikan uang “ijon” kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar, sehingga total dugaan suap mencapai Rp14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Harapan RW 15 Duren Jaya, Apresiasi Seni Mural Warga

Jerat pasal tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak main-main dalam menindak pelaku korupsi, baik dari unsur penerima maupun pemberi suap.

Rangkaian langkah cepat ini dinilai sebagai upaya KPK menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap penegakan hukum.

Dengan memanggil saksi secara berlapis dan menetapkan pasal yang tegas, KPK berupaya memastikan pengusutan kasus berjalan transparan dan menyeluruh.

Publik pun berharap, proses hukum ini mampu mengungkap secara tuntas praktik ijon proyek yang selama ini dianggap merusak tata kelola pemerintahan daerah.***