BEKASI.POJOKSATU.id – Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi suap ijon proyek belum cukup untuk membuktikan keterlibatan klien mereka.

Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi sebagai saksi, mulai dari kepala dinas, kepala bidang hingga Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, menurutnya, sebagian besar keterangan yang disampaikan hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak lain.

"Seperti yang terlihat dalam persidangan, banyak keterangan yang disampaikan hanya berupa kesaksian yang bersifat testimonium de auditu atau berdasarkan cerita orang lain. Keterangan seperti itu tidak dapat diverifikasi secara langsung di hadapan majelis hakim," ujar Wayan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Polisi Selidiki Insiden Sengatan Listrik yang Tewaskan 3 Pemain Sisingaan di Bekasi

Menurut dia, dalam proses hukum pidana setiap kesaksian harus dapat diuji kebenarannya melalui mekanisme persidangan. Jika tidak dapat diverifikasi, maka kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang.

Wayan menegaskan bahwa pemidanaan seseorang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, keterangan yang hanya berasal dari informasi pihak lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

"Apabila tidak dapat diverifikasi di persidangan, maka keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami," katanya.

Selain mempersoalkan kesaksian para saksi, tim kuasa hukum Ade Kuswara juga menyoroti keberadaan daftar proyek atau list proyek yang sebelumnya sempat disebut dalam persidangan.

Menurut Wayan, dokumen tersebut justru tidak dapat dibuktikan keberadaannya saat dikonfirmasi dalam persidangan. Bahkan, pihak yang disebut membuat daftar tersebut memberikan keterangan yang dinilai berbeda dengan informasi sebelumnya.

Baca Juga: Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik saat Beraksi di Bekasi

Ia menyebut tim kuasa hukum telah berupaya meminta verifikasi terhadap daftar proyek yang dimaksud. Namun, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan selama proses persidangan berlangsung.

"Kami sudah mempertanyakan soal daftar itu, namun hingga saat diminta untuk ditunjukkan, tidak ada verifikasi yang bisa dilakukan terhadap dokumen tersebut," ujarnya.

Diketahui, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.***