BEKASI.POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kuasa hukum penggugat, Mohammad Surahmat, menjelaskan bahwa agenda persidangan pertama masih berfokus pada pemeriksaan administrasi dan legal standing para pihak yang terlibat dalam perkara.

"Hari ini kami mendapatkan panggilan sidang. Agenda sidang kali ini hanya pengecekan berkas legal standing penggugat dan para tergugat.

Saat ini kami sudah hadir di Pengadilan Negeri Cikarang, tetapi menurut data absensi, ada kemungkinan para tergugat tidak ada yang datang," ujar Surahmat kepada wartawan.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan RALB Koperasi Karyawan Epson Digelar, Ketua Koperasi Soroti Dugaan Pelanggaran AD-ART

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan empat pihak sebagai tergugat dan empat pihak lainnya sebagai turut tergugat.

"Gugatan kami berkaitan dengan perbuatan melawan hukum," katanya.

Menurut Surahmat, gugatan diajukan karena adanya dugaan pihak tertentu yang mengklaim diri sebagai pengurus Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan organisasi.

"Ada pihak yang secara sembarangan mengaku-ngaku dan mengatasnamakan dirinya serta beberapa pihak tergugat sebagai pengurus Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry. Kami menggugat karena ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Koperasi, serta AD/ART koperasi tersebut," ungkapnya.

Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan pelaksanaan RALB yang dinilai tidak mengikuti prosedur dan tata cara musyawarah sebagaimana diatur dalam aturan koperasi.

"Patut diduga para tergugat melakukan agenda rapat anggota luar biasa yang tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara musyawarah atau rapat koperasi," ujarnya.

Surahmat menilai seluruh tindakan yang menjadi objek gugatan, termasuk penyelenggaraan RALB, merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum.

"Semua tindakan para tergugat kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk pelaksanaan rapat anggota luar biasa yang kami anggap ilegal," katanya.

Baca Juga: Tiga Pekerja Epson Datangi Perusahaan, Tagih Kejelasan Status Usai Masa Skorsing Berakhir

Ia juga menyoroti belum diterbitkannya akta perubahan kepengurusan koperasi pasca-RALB yang menurutnya menjadi indikasi masih adanya persoalan legalitas.

"Sampai sekarang, apabila mekanismenya memang sudah sesuai, seharusnya mereka dapat segera memperoleh akta perubahan. Namun, sampai saat ini akta perubahan tersebut belum ada," ujarnya.

Menurutnya, notaris tentu akan bersikap hati-hati sebelum menerbitkan dokumen perubahan kepengurusan apabila masih terdapat persoalan hukum dalam proses yang dilakukan.

"Saya pikir notaris juga tentunya cermat dan tidak akan mengeluarkan akta apabila rapat anggota luar biasa tersebut tidak sesuai atau tidak legal," tambahnya.

Lebih lanjut, Surahmat menilai sengketa yang terjadi berdampak terhadap operasional koperasi yang saat ini belum dapat berjalan secara normal.

"Sementara ini aktivitas koperasi tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena kepengurusan yang sah sedang mengalami intervensi," katanya.

Ia juga menduga adanya campur tangan pihak perusahaan yang menghubungkan persoalan hubungan industrial dengan kepengurusan koperasi.

"Dugaan kami, ada intervensi dari pihak perusahaan dengan alasan yang menurut kami tidak jelas, yaitu mengaitkan status hubungan kerja dan hubungan industrial dengan kepengurusan koperasi," ujarnya.

Terkait upaya penyelesaian di luar pengadilan, Surahmat menilai komunikasi dan dialog seharusnya lebih dulu dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum.

"Upaya persuasif seharusnya dilakukan oleh para pemangku kepentingan, yaitu pengurus koperasi yang menurut versi para tergugat seharusnya diajak berbicara terlebih dahulu," katanya.

Namun, menurutnya, keputusan terkait RALB justru diambil secara sepihak.

"Yang terjadi justru mereka seakan-akan ditinggalkan dan keputusan sepihak diambil oleh manajemen yang diduga difasilitasi oleh jajaran manajemen PT Epson untuk mengadakan rapat anggota luar biasa tersebut," tuturnya.

Meski demikian, Surahmat menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani perkara gugatan PMH sesuai surat kuasa yang diberikan klien dan tidak masuk ke ranah hubungan industrial maupun ketenagakerjaan.

"Mengenai konteks hubungan kerja dan hubungan industrial, kami tidak menerima kuasa terkait hal tersebut dari klien kami. Kami hanya fokus pada gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat," tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan sengketa hukum terkait dugaan pelanggaran dalam tata kelola koperasi.

"Harus dipahami bahwa apa yang kami tangani berdasarkan kuasa yang kami terima hanya terkait gugatan perbuatan melawan hukum," katanya.

Dalam perkara tersebut, turut tergugat terdiri dari seorang notaris, Dinas Koperasi, dan beberapa pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.

Menutup keterangannya, Surahmat mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan profesionalisme dan membuka ruang dialog demi mencari solusi terbaik.

"Kami menghimbau kepada semua pihak, termasuk rekan sejawat sesama advokat, agar tetap mengedepankan profesionalisme dan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian perkara ini," pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.***