BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus dugaan sengketa lahan mendera Kantor Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dugaan sengketa terjadi karena Pemerintah Kabupaten Bekasi menggunakan 2.375 meter persegi lahan milik ahli waris sebagai kantor desa.

Penggunaan itu disebut hanya berdasarkan hak pakai yang dimiliki oleh pihak Pemkab Bekasi.

"Lahan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimenangkan oleh ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada tahun 2016 namun itu tak kunjung dieksekusi," tutur Kuasa Hukum Ahli Waris Yoga Gumilar kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Berbekal Strategi Matang, Ryzko Siap Tempur di Dapil 2

Kekuatan hukum itu, kata Yoga, karena pihak tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Setiamekar sudah pernah mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI namun terus ditolak.

Yoga menjelaskan dugaan sengketa bermula setelah munculnya surat keputusan hak pakai Nomor.25/Setiamekar yang diterbitkan BPN Kabupaten Bekasi kepada Kantor Desa Setiamekar pada 23 September 2014 silam.

Munculnya surat itu membuat ahli waris menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan menyeret tergugat 1 merupakan BPN Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desa Setiamekar sebagai tergugat intervensi.

Di tanggal 2 Mei 2016, PTUN Bandung memeriksa dan menyatakan ahli waris berhak atas tanahnya. Putusan itu tertuang dalam amar putusan Nomor 173/G/2015/PTUN-BDG.

Baca Juga: Gara-Gara Sopir Paksakan Diri Lewat Jalan Dalam Perbaikan, Truk Jadi Terguling

"Mengabulkan gugatan pengugat, lalu yang kedua menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa sertifikat hak pakai No.25/Setiamekar yang diterbitkan 23 september 2014. Ketiga mewajibkan BPN mencabut sertifikat hak pakai yang diterbitkan 23 September 2014," ucap Yoga.

Di tanggal 27 September 2016, pihak tergugat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta.

Di sanaperkara kembali dimenangkan ahli waris dan menyatakan bahwa putusan perkara menguatkan putusan PTUN Bandung.

Selanjutnya pada Oktober 2017, PTUN Bandung mengeluarkan penetapan eksekusi dengan Nomor 173/PEN.EKS/2015/PTUN-BDG.

Tertulis bahwa pihak tergugat wajib segera melaksanakan putusan PTUN Bandung.

Baca Juga: Ibu-Ibu Mustika Grande Senang Curhatannya Direspons Tuti Yasin

"Namun faktanya setelah adanya eksekusi dari PTUN Bandung, Kantor BPN Kabupaten Bekasi selaku tergugat itu tidak pernah hadir dipanggil oleh PTUN Bandung," tutur Yoga.

"Kami selaku kuasa dari ahli waris bingung kenapa BPN sampai hari ini belum juga membatalkan atau menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap dia.

Pihaknya kemudian mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bekasi pada 23 Januari 2023 terkait permohonan tindak lanjut hasil putusan tingkat kasasi dan penetapan eksekusi.

Namun, proses eksekusi tak kunjung menemui titik terang.

Tanggal 26 September 2023 lalu, pihaknya bahkan diundang untuk menggelar pertemuan di Kantor BPN Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi serta Kepala Desa Setiamekar.

"Mereka ditanya oleh pihak BPN, terkait dengan status tanah, tanah tersebut tidak termaksud dalam aset desa dan kepala desa mengatakan bahwa aset tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanah tersebut milik ahli waris," ucap Yoga.

"Seharusnya setelah adanya gelar perkara, kantor BPN Kabupaten Bekasi maupun Kanwil BPN Jawa Barat membatalkan sertifikat hak pakai Nomor.25/Setiamekar," sambung dia.

Ahli waris sendiri memaklumi apabila lahannya masih dipergunakan untuk Kantor Desa Setiamekar.

Namun demikian, pihaknya tak ingin berlarut dan meminta kepada BPN agar surat keputusan Nomor.25/Setiamekar dibatalkan sehingga lahan tersebut bisa segera dieksekusi.

"Memang sedari awal ahli waris ini selalu legowo, artinya dia bisa saja eksekusi lahan kantor desa, tapi kalau pun kantor desa masih ingin digunakan, kami minta ganti rugi saja dari Pemerintah Kabupaten Bekasi," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bekasi Dwi Rinto membenarkan dugaan sengketa yang terjadi.

Rinto menyebut proses eksekusi saat ini tinggal menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Jawa Barat

"Kami tinggal menunggu keputusan dari Kanwil sesuai dengan kewenangannya untuk pembatalan," ujar Rinto.

"Proses pembatalan sertifikat hak pakai itu kan mekanisme yang harus ditempuh dan kewenangan ada di provinsi. Jadi, kami masih menunggu hasilnya dari provinsi," tutur dia melanjutkan.***