BEKASI.POJOKSATU.id - Lurah Burangkeng, Nemin bin Sain, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi agar segera mencairkan dana kompensasi bau untuk warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah tertunda selama sepuluh bulan.

Menurutnya, proses administrasi yang berlarut-larut menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani hak warga.

“Data sudah kami serahkan sejak 15 September, lengkap dengan nama, alamat, NIK, nomor KK, dan nomor rekening. Masa hanya untuk verifikasi harus berminggu-minggu di bagian hukum? Seolah-olah tidak ada niat untuk mempercepat pencairan,” ujar Nemin, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Pesan Camat Setu untuk Pj Kades Cibening yang Baru

Dia mempertanyakan waktu 21 hari sejak berkas diserahkan tidak ada perkembangan sama sekali. Puncaknya, warga menggelar aksi demo di TPA Burangkeng pada Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menyebutkan, keterlambatan pencairan berisiko memicu kemarahan warga. Jika hingga Jumat ini dana belum juga cair, ia siap memimpin warganya untuk mendatangi kantor Bupati Bekasi.***