BEKASI.POJOKSATU.id - Sejumlah mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengaku belum menerima honor yang menjadi hak mereka setelah mengundurkan diri dari jabatannya.
Mereka menyebut pengunduran diri dilakukan pada Juni 2026 karena adanya perbedaan pandangan dengan Kepala Desa Muktijaya. Meski demikian, mereka menilai honor untuk April dan Mei 2026 tetap harus dibayarkan karena pada periode tersebut masih menjalankan tugas sebagai Ketua RT.
Salah seorang mantan Ketua RT mengatakan hingga kini belum ada pembayaran honor untuk dua bulan tersebut.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Layanan PSC 119 dan Aplikasi Tombol Sirine
"Jadi saya resign di Bulan Juni karena ada perbedaan pandangan oleh kepala desa. Seharusnya kami masih dapat honor di Bulan April dan Mei, namun sampai saat ini tidak ada satupun pembayaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama April hingga Mei dirinya tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Ketua RT sebagaimana mestinya.
"Seharus kan profesional, di Bulan April-Mei kita bekerja normal dan seharusnya dibayarkan hak-hak kami sebagai Ketua RT," katanya.
Menurutnya, setelah mereka mengundurkan diri, pemerintah desa mengangkat Ketua RT yang baru. Ia mengklaim pejabat RT yang baru tersebut telah menerima honor secara penuh.
"Walaupun berbeda pandangan kan harus tetap bekerja secara profesional sebagai pemerintah dan Ketua RT. Jangan sampai diintervensi untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Baca Juga: Pemdes Cikarageman Perkuat Layanan Kesehatan, Miliki 17 Posyandu untuk Warga
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Muktijaya Runi Nuraeni belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan sejumlah mantan Ketua RT tersebut.***




