BEKASI.POJOKSATU.id - Upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk memediasi perselisihan hubungan industrial antara Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (DPP FSPGI) dan PT Indonesia Epson Industry belum membuahkan hasil. Agenda mediasi yang digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Selasa, 21 Juli 2026, berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Ketidakhadiran perwakilan PT Indonesia Epson Industry disayangkan oleh FSPGI. Federasi pekerja menilai forum yang difasilitasi pemerintah seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung selama beberapa bulan, termasuk terkait dugaan praktik union busting atau penghambatan kebebasan berserikat.
Presiden DPP FSPGI, Abdul Bais, mengatakan pihaknya tetap memenuhi undangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai bentuk penghormatan terhadap langkah pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi ribuan pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 Mei 2026.
Baca Juga: Setahun Garbatera, Cerita Warga Balongan Ketiban Cuan dan Listrik Surya dari Pertamina
Saat itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan berkomitmen membantu penyelesaian persoalan, termasuk merencanakan kunjungan ke PT Indonesia Epson Industry pada 2 Juni 2026. Namun, agenda tersebut disebut batal terlaksana karena perusahaan tidak dapat menerima kedatangan pejabat kementerian.
"Undangan hari ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mempertemukan kedua belah pihak. Sangat kami sesalkan karena kembali pihak perusahaan tidak hadir," ujar Abdul Bais.
Meski tanpa kehadiran pihak perusahaan, pertemuan tetap berlangsung. Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama jajaran Direktorat Jenderal membahas sejumlah persoalan yang disampaikan FSPGI, termasuk dugaan union busting.
Dalam kesempatan itu, FSPGI menyerahkan sejumlah dokumen dan penjelasan yang diklaim mendukung laporan mereka kepada aparat penegak hukum. Federasi juga menyampaikan bahwa laporan dugaan union busting telah diterima Polda Metro Jaya sejak 13 Mei 2026 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan disebut berencana menjadwalkan kunjungan langsung ke PT Indonesia Epson Industry. Jadwal pelaksanaan kunjungan tersebut masih dibahas.
Selain persoalan dugaan union busting, FSPGI kembali meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan. Federasi menduga terdapat pelanggaran dalam penerapan PKWT yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
FSPGI juga kembali menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mempekerjakan kembali 12 pekerja yang disebut menjadi korban dugaan union busting serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan PKWT.
Baca Juga: Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa hingga Musim 2026-2027
Federasi berharap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indonesia Epson Industry belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadirannya dalam agenda mediasi maupun substansi tuntutan yang disampaikan FSPGI.***




