BEKASI.POJOKSATU.id - Musyawarah Desa (Musdes) Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menetapkan rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur jenis serta kriteria unsur masyarakat dalam pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis, 2 April 2026.
Melalui pembacaan yang disampaikan Ketua BPD Tamansari, Mela Mustofa, Perdes ini menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas dalam menentukan komposisi keanggotaan BPD secara demokratis dan representatif.
Dalam ketentuan tersebut, BPD diposisikan sebagai lembaga strategis yang menjalankan fungsi pemerintahan desa dengan melibatkan perwakilan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Baca Juga: Perdes Kriteria Unsur Masyarakat BPD Tamansari Disusun, Libatkan Berbagai Elemen Warga
"Tidak hanya berbasis wilayah, keterwakilan juga mencakup kelompok sosial dan profesi, seperti tokoh budaya, tokoh agama, tenaga pendidik, hingga kelompok rentan seperti masyarakat kurang mampu dan pemerhati perlindungan anak," kata Ketua BPD Mela Mustofa saat membacakan draf perdes.
Perdes ini juga menegaskan bahwa musyawarah desa menjadi forum utama dalam pengambilan keputusan strategis yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pengisian BPD di Desa Tamansari dapat berjalan lebih terstruktur, akuntabel, serta mampu memperkuat partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.***




