POJOKBEKASI.com - KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan persentase keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 mendatang.
Pengumuman penetapan DCS ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS sejak 19-28 Agustus 2023.
Penyampaian masukan dan tanggapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk nama-nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang bisa dilihat di DCS Anggota DPRD Kabupaten Bekasi



