BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menyalurkan dana kompensasi bau kepada warga terdampak TPA Burangkeng yang sudah tertunda hingga 10 bulan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut hak warga yang sudah disepakati pemerintah.
“Ini bukan uang besar, hanya Rp100 ribu per bulan. Tapi ini hak warga yang sudah dijanjikan. Kalau janji tidak ditepati, wajar kalau masyarakat menagih,” kata dia, Selasa, 7 Oktober 2025.
Nemin juga menyoroti pentingnya TPA Burangkeng sebagai objek vital daerah. Bila masyarakat menutup akses ke TPA sebagai bentuk protes, dampaknya akan terasa luas bagi seluruh Kabupaten Bekasi.
“Kalau TPA Burangkeng ditutup, dampaknya bukan hanya ke desa kami. Seluruh Bekasi akan merasakan, dari industri sampai perumahan. Karena itu, pemerintah harus serius menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Ia pun berharap Pemkab Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera mengambil langkah cepat agar situasi tetap kondusif.***




