BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi menyerahkan berkas sembilan bakal calon kepala desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rabu, 26 Agustus 2026.

Penyerahan dokumen dilakukan karena jumlah pendaftar melebihi batas maksimal calon yang diperbolehkan mengikuti Pilkades, yakni lima orang. Selanjutnya, seluruh bakal calon akan mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi.

Ketua Panitia Pilkades Burangkeng, Nurjana Arif, mengatakan seluruh tahapan berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan panitia di tingkat kabupaten.

"Karena jumlah bakal calon di Burangkeng mencapai sembilan orang, seluruh berkas hari ini kami serahkan kepada Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi untuk dilakukan seleksi," ujar Arif.

Baca Juga: 417 Siswa Bekasi Bersiap Menempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat

Ia menjelaskan, proses seleksi dijadwalkan berlangsung mulai 27 Agustus hingga 4 September 2026. Panitia desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme maupun hasil seleksi.

"Pelaksanaan seleksi sepenuhnya dilakukan panitia tingkat kabupaten. Kami berharap seluruh bakal calon mempersiapkan diri dengan baik karena proses ini tidak bisa diintervensi oleh panitia desa," katanya.

Dengan jumlah pendaftar yang mencapai sembilan orang, dipastikan hanya lima kandidat yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa. Artinya, empat bakal calon akan gugur pada tahapan seleksi administrasi dan penilaian yang dilakukan oleh tim kabupaten.

Arif menegaskan seluruh proses penyelenggaraan Pilkades Burangkeng di tingkat desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Adapun sembilan bakal calon yang telah mendaftar yakni Isan Iskandar, Saepul, Mada Suhendra, Dede Cahyadi, Ismuri, Nana Suryana, Abdul Rohman, Suaebah, dan Puji Kisworo.