BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan pembagian tiga gelombang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi mengacu pada aturan yang berlaku, bukan hasil kesepakatan dengan DPRD.

Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dua tahun sesuai dengan Undang-Undang terbaru, mengatur bahwa jabatan mereka berlaku hingga 28 September 2026.

Atong juga membuka peluang untuk menyatukan gelombang kedua dan ketiga agar lebih efisien, mengingat jumlah desa yang tidak banyak dan jadwal yang berdekatan.

Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Digelar Tiga Gelombang, 154 Desa Dijadwalkan September 2026

Ia menyebut skema pelaksanaan dengan 500 DPT per TPS akan membuat proses lebih tertib dan aman, namun tentu membutuhkan biaya lebih besar.

Targetnya, seluruh pembahasan teknis dan anggaran akan diselesaikan pada awal tahun 2026.

"Sekitar enam bulan sebelum pelaksanaan kita sudah mulai persiapan. Jadi, awal tahun depan sudah harus ada kepastian soal anggaran," pungkas Atong.***