BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 84 kendaraan terkena tilang oleh pihak Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi, pada menggelar Operasi Patuh Jaya 2025.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, mengatakan, rata-rata pelanggaran yakni melawan arus lalulintas masih banyak ditemukan.
"Dari total pelanggaran yang tercatat, melawan arus menjadi pelanggaran terbanyak dengan 27 kasus. Jenis pelanggaran lain yang juga dominan adalah tidak memakai helm sebanyak 16 kasus, serta tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 10 kasus," jelas Sugiharto, dari keterangan tertulisnya, Minggu 20 Juli 2025.
Baca Juga : Oknum Penyidik Polres Metro Bekasi Kota Diduga Minta Uang Damai Rp 70 Juta
Tidak disitu saja, pihaknya juga menemukan pelanggaran jenis lainnya seperti berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, dan pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), meski jumlahnya tidak signifikan.
"Jenis pelanggaran seperti berkendara dalam pengaruh alkohol, lawan arah, melebihi batas kecepatan serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor palsu juga ditemukan pada saat Operasi Patuh Jaya," ungkap Sugiharto.
Baca Juga : Polisi Tangkap Tukang Pijat yang Lecehkan 5 Anak Perempuan
Operasi Patuh Jaya Ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib dalam berlalulintas, demi keamanan dan keselamatan bersama.
"Mari kita tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama dan mendukung terwujudnya Indonesia emas," tutup dia.***




