BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus sengketa tanah di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru setelah berjalan selama enam tahun. Ahli waris dari Mustar bin Mustofa, yaitu Fatmawati, Maimunah, dan Emad, berjuang melawan klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh seorang direktur PT yang dulu mengupas lahan di Desa Burangkeng.

Sengketa ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Koran Purba, namun tidak ada tindak lanjut. Ahli waris kemudian menggugatnya di pengadilan.

Pengacara ahli waris, Yudi Deki Purwadi mengatakan setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk banding dan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan ahli waris dan membatalkan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar klaim Koran Purba.

Baca Juga: Kementerian ATR-BTN Bakal Perjuangkan Hak Warga yang Terdampak Sengketa di Tambun Selatan

Yudi menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam AJB tersebut. AJB dibuat pada hari raya Idul Adha, tidak memiliki bukti pendukung, dan luas tanah yang tercantum berbeda dengan milik ahli waris. Selain itu, Koran Purba tidak pernah menguasai tanah tersebut.

"Luas tanah yang tercantum dalam AJB (2000-2500 meter persegi) berbeda dengan luas tanah milik ahli waris (5900 meter persegi)," kata dia dalam konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam putusan perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5249/Pdt/2024 juncto nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Ckr. pada tanggal 28 November 2023, dinyatakan bahwa tergugat dalam ini Koran Purba terbukti melakukan perbuatan hukum.

"MA menyatakan AJB Nomor 346/TB/ST/II/1980 tanggal 20 Oktober 1980 tidak sah. Dan Turut Tergugat dalam hal ini Kecamatan Setu diminta mencoret AJB yang menjadi dasar pihak Koran Purba mengklaim tanah klien kami," ucap dia.

Baca Juga: Cerita di Balik Kisruh Sengketa Tanah di Tambun yang Mengancam Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2

"Kami berharap Mahkamah Agung dapat menolak kasasi yang diajukan oleh Koran Purba dan mengabulkan kasasi yang kami ajukan," sambung Yudi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus kepemilikan tanah. Yudi juga berharap aparat penegak hukum dapat lebih teliti dan tidak terpengaruh oleh mafia tanah.

Ahli waris, kata Yudi, mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat sengketa ini. Mereka berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan uang ganti rugi tol yang dititipkan di pengadilan dapat segera dicairkan untuk membangun kembali rumah mereka yang tergusur.

"Ahli waris mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kasus ini. Nama baik mereka tercemar, mereka harus mengeluarkan biaya operasional untuk proses hukum, dan salah satu ahli waris bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudi.

"Nilai kerugian yang dialami oleh ketiga ahli waris mencapai miliaran rupiah. Uang penitipan tol sebesar miliaran rupiah masih dititipkan di pengadilan negeri Cikarang selama kurang lebih 6 tahun. Padahal uang tersebut sangat diharapkan oleh ahli waris untuk membangun kembali rumah mereka yang tergusur proyek tol," kata dia.

Dia melanjutkan terkait dengan upaya hukum kasasi yang penggugatnya adalah Koran Purba sudah selayaknya ditolak.

"Karena sudah ada putusan terlebih dahulu yang sudah inkracht, karena tidak mungkin ada satu buah obyek perkara yang memiliki putusan yang berbeda," demikian kata dia.***