BEKASI.POJOKSATU.id - Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, belum bisa bernapas lega lantaran tanah yang mereka tempati berstatus sengketa.

Tanah yang dipermasalahkan seluas 3.100 meter persegi, terdiri atas rumah dan ruko di lingkuntan cluster itu. Anehnya, warga yang tinggal di sana beberapa sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Carut marut permasalahan tanah di tempat itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 1990-an. Perwakilan pengembang perumahan, Abdul Bari menjelaskan kronologi riwayat tanah itu.

Baca Juga: Polsek Cibarusah Tangkap Pelaku Pembunuh Penagih Utang

Dahulu, tanah tersebut telah bersertifikat dengan nomor 325 atas nama Juju Saribanon Doli dengan luas 3,5 hektare.

Juju sudah melakukan transaksi jual-beli tanahnya dengan seorang bernama Abdul Hamid. Juju membuat Akta Jual-beli (AJB) sebagai bukti kwitansi pembelian Tanah.

"Pada saat itu Juju langsung menyerahkan sertifikat ke tangan Abdul Hamid, meskipun pembayaran hanya sebatas uang muka," ucap Bari, baru-baru ini.

Juju berniat untuk menjual tanah kepada pihak lain karena Abdul Hamid belum melunasi pembayaran tanah itu.

Saat itu, menunjuk Bambang Herianto sebagai mediator untuk melakukan penjualan tanah seluas 3,6 hektare kepada calon pembeli.

Baca Juga: Kendala Damkar Padamkan Api di Gudang Ambruk di Tambun Bizhub

"Dia diberikan kuasa untuk memasarkan tanah tersebut," kata Bari.

Tidak membutuhkan waktu lama, Bambang langsung bertemu kepada calon pembeli tanah yang bernama Kayat. Transaksi pun terjadi, dan sertifikat tanah atas nama Juju turut berpindah ke tangan Kayat.

Selanjutnya, Kayat meminta Abdul Hamid bertemu Juju. Tujuannya, untuk mengubah nama sertifikat, dari Juju sebagai pemilik awal kepada Kayat.

Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang secara misterius. Abdul Hamid diduga melakukan wanprestasi mengingat ia belum juga melunasi pembayaran pembelian tanah kepada Juju.

Pada saat itu, Juju membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tindakan yang dilakukan oleh Abdul Hamid pada tahun 1991 silam.

"Sehingga bukti transaksi jual beli antara Juju dan Abdul Hamid, menurut Juju, dibatalkan," tegas Bari.

Bari menerangkan Kayat akhirnya menemui Juju untuk meminta melunasi pembayaran Abdul Hamid yang belum lunas.
Permintaan itu kemudian dipenuhi Kayat. Dalam pelunasan ini, Juju kembali membuat AJB. Sertifikat bernomor 325 pun balik nama dari Juju menjadi atas nama Kayat dengan luas tanah 3,6 hektare.

Bari mengatakan, setelah balik nama, Kayat langsung menjual tanah tersebut. Hanya saja, Kayat kesulitan mencari calon pembeli karena tanah itu cukup luas.

Baca Juga: Demi Tabung Gas 3 Kilogram, Warga Cikarang Rela Antre Berjam-Jam

Akhirnya, Kayat memecah tanah 3,6 hektare tersebut menjadi empat bidang dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.

"Dari keempat bidang itu, diperjualbelikan lagi kepada banyak pihak. Mungkin sampai hari ini, 50 bidang dari SHM 325," tutur Bari.

Dari keempat bidang tanah tersebut, Kayat menjual dua bidang tanahnya dengan sertifikat nomor 704 dan 705, kepada Toenggoel Paraon Siagian.

Adapun sertifikat tanah nomor SHM 704 seluas 2,4 hektare dan nomor 705 seluas 3.100 meter persegi balik nama menjadi milik Toenggoel.

"Sedangkan bidang tanah dengan sertifikat nomor 706 dan nomor 707 dijual secara acak oleh Kayat," jelas Bari.

Bari mengatakan, pada 1996, anak Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah tiba-tiba menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan dilakukan setelah ayahnya meninggal dunia.

Gugatan yang dilayangkan Mimi hanya bermodalkan AJB ketika mendiang ayahnya bertransaksi membeli tanah dari tangan Juju.

Terdapat empat pihak sebagai tergugat, yakni Bambang, Kayat, Juju, dan Toenggoel. Gugatan berlangsung panjang. Bahkan gugatan sampai ke tingkat kasasi.

"Tahun 2002 terjadi akta perdamaian antara Mimi dengan tergugat. Setelah perdamaian tersebut, sudah tidak ada lagi isu. Kayat kemudian meninggal," kata Bari.

Setelah ada kesepakatan damai antara pihak tergugat dengan Mimi, Toenggoel kemudian menjual bidang tanah dengan sertifikat nomor 705 seluas 3.100 meter persegi ke Bari. Sebelum bertransaksi, Bari lebih dulu memverifikasi legalitas tanah dengan sertifikat nomor 705 tersebut.

Berdasarkan verifikasinya ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, sertifikat tanah nomor 705 tidak bermasalah.

"Setelah tidak bermasalah, saya melakukan pembayaran sebanyak 4 kali dengan nominal Rp4 miliar itu kepada Toenggoel untuk pembelian tanah," tutur dia.

Setelah melakukan pembayaran, sertifikat tanah tersebut akhirnya berubah nama yang awalnya Toenggoel menjadi atas nama Bari.

Usai membeli tanah tersebut, Bari membangun cluster yang berisikan 27 bidang tanah. Pembangunan cluster turut diperkuat dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.

Kemudian, Bari menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan sebuah bank yang bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit Kepmilikan Rumah (KPR).

"Kemudian balik nama kepada debiturnya. Kemudian pasang HT (Hak Tanggungan). HT yang terpasang 18 dari bank pelat merah," kata Bari.

Para debitur pun akhirnya menempati sejumlah rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2. Setelah bertahun-tahun menempatkan cluster tersebut barulah muncul Permasalahan para 18 Desember 2024 yakni adanya surat pemberitahuan eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Cikarang.

Obyek eksekusi yakni 27 bidang tanah di cluster tersebut yang mencakup rumah dan ruko, dengan rencana eksekusi pada 20 Januari 2025.

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Putusan ini merupakan hasil gugatan yang dilayangkan Mimi pada 1996. Karena surat pemberitahuan itulah, baik pihak developer maupun warga terkejut. Padahal, para penghuni cluster memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi atas rumah mereka.

Pada saat yang sama, developer dan warga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pokok permasalahan sengketa tanah tersebut.

"Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu," tegas Bari.

Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III. Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.

"Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang," demikian kata dia.***