BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Desa Burangkeng memastikan akan terus menginventarisasi tanah kas desa (TKD) yang belum memiliki legalitas.
Sejauh ini baru ada 10 TKD yang sudah disepakati merupakan tanah yang tidak memiliki pemilik sejak puluhan tahun silam.
Ini diperkuat dengan kesaksian tokoh masyarakat senior di desa itu dan juga tidak adanya data pada rincik tahun 1955 dan penetapan kementerian terkait saat itu.
Baca Juga: Pemerintah Desa Burangkeng Perkuat Legalitas Tanah TKD untuk Proteksi Aset Desa
Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain mengatakan dari 10 titik itu, 8 di antaranya adalah permakaman. Hasil musyawarah itu akan dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
"Memang bikin sertifikat tanah tidak secepat itu, mudah-mudahan bisa selesai tahun ini. Setelah ini kita daftarkan untuk pengukuran, setelah diukur nanti kita lihat kebutuhan anggaran," ucap dia.
"Yang kita butuhkan status tanah itu, karena pembangunan semakin pesat dan kemungkinan ada lagi (TKD). Ini jgua untuk mengantisipasi mafia tanah. Zaman sekarang kan tahu sendiri," demikian kata Nemin.***




