BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Desa Burangkeng mengajukan usulan penambahan penerima kompensasi bau Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Desa Burangkeng, Ali Gunawan, mengungkapkan saat ini, baru 2.000 keluarga yang telah menerima kompensasi tersebut.

Ali Gunawan menegaskan bahwa seluruh masyarakat desa merasakan dampak dari masalah bau TPAS Burangkeng.

Baca Juga: Sampah APK Tidak Boleh Dibuang ke TPAS Burangkeng

Jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Sumurbatu di Kota Bekasi di mana tiga kelurahan telah mendapatkan kompensasi penuh, desa Burangkeng tidak demikian.

Total populasi di desa tersebut mencapai sekitar 12.500 keluarga. Kata Ali, jika bicara dampak, semua warga Desa Burangkeng terdampak.

Usulan untuk memberikan kompensasi ini telah disampaikan dalam dua musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebelumnya.

Baca Juga: PPS Desa Burangkeng Pastikan 511 Petugas KPPS Siap Bertugas pada Pemilu

Pada tahun 2022, usulan tersebut bahkan sudah dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Saat ini, pihak desa telah mengajukan surat permohonan kepada bupati dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Ali Gunawan berharap usulan mereka dapat segera direalisasikan, bahkan jika tidak dalam tahun ini, diharapkan pada tahun depan seluruh keluarga yang terdampak dapat menerima kompensasi tersebut.

Surat permohonan yang telah dikirim diharapkan akan segera dibahas dalam waktu dekat oleh pihak terkait.

Dengan adanya upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah desa Burangkeng, diharapkan masalah dampak dari TPAS Burangkeng dapat segera teratasi, dan masyarakat yang terdampak dapat mendapatkan bantuan yang mereka perlukan.***