BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang mencapai Rp59,95 miliar. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh dana digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran Pilkades disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Dana tersebut lebih dahulu masuk ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 sebelum diteruskan kepada panitia penyelenggara Pilkades.
Sesuai petunjuk teknis, pencairan anggaran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan untuk membiayai operasional serta honorarium Panitia Pilkades, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan operasional Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Sementara itu, pencairan tahap kedua digunakan untuk memenuhi kebutuhan honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pengadaan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengalokasian anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Asep mengatakan bantuan keuangan tersebut diberikan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades agar dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel," ujar Asep, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Gunakan Logo Resmi Hari Jadi ke-76 di Seluruh Media Publikasi
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya menyediakan anggaran, tetapi juga memastikan pengelolaannya berlangsung secara transparan. Karena itu, pemerintah desa dan panitia Pilkades diminta menggunakan dana secara tertib sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran wajib disampaikan paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.
Menurut Asep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan memberikan pembinaan teknis, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Hingga Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Ia berharap mekanisme pengawasan tersebut mampu mencegah munculnya persoalan administrasi maupun hukum selama pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
"Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya.***




