BEKASI.POJOKSATU.id - Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta mengenai pemberian kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
PKS sebelumnya telah berakhir pada tahun 2024, namun Pemkab Bekasi memastikan bahwa dana kompensasi untuk tahun 2025 tetap akan diberikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Persampahan DLH Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaeman.
“Tahun ini permohonan sudah kami ajukan sejak 2024. Informasi yang kami terima, DKI sudah melakukan penganggaran untuk 2025. Jadi meskipun PKS belum diperpanjang, dana tetap bisa dicairkan,” ujar Mansur, Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Voli Porseni Desa Tamanrahayu 2025
Ia menjelaskan, surat resmi permohonan kompensasi sudah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta agar proses pencairan tetap berjalan sembari perpanjangan PKS difinalisasi.
“Untuk 2025, anggarannya sudah disiapkan dan besarannya masih sama seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.
Selain membahas kelanjutan perjanjian, dalam pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta juga muncul usulan untuk menambah jumlah penerima dana kompensasi.
Mansur menyebutkan, pencairan dana masih menunggu proses administratif dari Pemprov DKI. Saat ini, total penerima manfaat tercatat sebanyak 1.980 orang, dengan masing-masing mendapatkan Rp216 ribu per bulan.
Baca Juga: Porseni Desa Tamanrahayu Tambah Cabor dan Ditutup dengan Panggung Kesenian
Dengan adanya komitmen anggaran tersebut, Pemkab Bekasi berharap warga terdampak TPST Bantargebang tetap bisa menerima haknya secara tepat waktu sambil menunggu penyelesaian perpanjangan kerja sama antar dua wilayah tersebut.




