BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengusut dugaan penyebab kondisi darurat debu yang dikeluhkan warga Kampung Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Langkah tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah perusahaan batching plant yang beroperasi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan tim penegakan hukum DLH telah diterjunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai debu tebal yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari sekaligus berdampak terhadap kesehatan warga.

"Saat ini tim dari penegakan hukum sedang mengecek lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Hasilnya akan kita tindak lanjuti kemudian," ujar Syafri, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain melakukan pengecekan di lokasi yang menjadi sumber keluhan, petugas juga memeriksa sejumlah fasilitas batching plant di sekitar kawasan Tegal Danas. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan setiap perusahaan telah memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi, Lebih dari 30 Ribu Warga Terdampak

"Kami juga mendatangi fasilitas-fasilitas batching plant di sekitar wilayah tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen dari perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.

Investigasi dilakukan setelah warga memasang spanduk bertuliskan "Tegal Danas Darurat Debu" di sejumlah titik sebagai bentuk protes terhadap kondisi lingkungan yang mereka alami. Warga menduga debu berasal dari aktivitas kendaraan pengangkut material beton milik perusahaan batching plant.

Sementara menunggu hasil pemeriksaan, DLH Kabupaten Bekasi melakukan penanganan sementara dengan mengerahkan personel kebersihan dan armada pendukung untuk mengurangi debu di ruas jalan yang terdampak.

Syafri menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan UPTD Kebersihan Wilayah V untuk menyiagakan satu unit mobil tangki air guna melakukan penyiraman jalan secara berkala.

"Petugas pesapon (penyapu jalan) juga terus melakukan pembersihan debu dan sampah setiap pagi," ujarnya.

Baca Juga: Dua Bakal Calon Sudah Mendaftar Pilkades Burangkeng, Panitia Sebut Satu Kandidat Lagi Segera Menyusul

DLH menegaskan hasil investigasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan lingkungan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.