BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani), meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR), Kecamatan Cikarang Utara, Senin , 20 Oktober 2025.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan bantaran sungai agar tertib dan aman.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terencana dan prosedural, dimulai dari pendataan hingga penerbitan surat peringatan.

Baca Juga: Fatwa MUI Tegaskan Program BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah, Zakat dan Sedekah Kini Bisa Dukung Iuran Pekerja Rentan

“Hari ini kami menertibkan bangunan liar di tiga desa di Cikarang Utara dengan dukungan unsur muspida, muspika, dan pemerintah desa,” ujar Surya.

Total 515 bangunan liar di Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya menjadi sasaran penertiban. Sebelumnya, Satpol PP telah menerbitkan surat imbauan, tiga surat peringatan, serta surat pemberitahuan pembongkaran sebelum eksekusi dilakukan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari Polri, TNI, DLH, Dishub, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa.

“Kami pastikan kegiatan berjalan tertib dan aman dengan dukungan lintas instansi,” tambah Surya.***